Culture
Culture



Home
»
»Unlabelled
» Sejarah Terbentuknya Himapolitik
Sejarah Terbentuknya Himapolitik
Posted by: Divisi Penerbitan Posted date: 08.18 / comment : 0
Tentang Himapolitik FISIP Universitas Brawijaya
Oleh Purnama Julia Utami
SEJARAH TERBENTUKNYA HIMAPOLITIK
Pada awalnya Himapolitik dibentuk adanya perasaan saling memiliki antara sesama mahasiswa program studi ilmu politik, dan perlunya wadah untuk membina kepribadian, aspirasi, kreativitas dan intelektual mahasiswa ilmu politik. Dibentuknya Himapolitik di gagas oleh 5 orang mahasiswa ilmu politik angkatan tahun 2008 yaitu, Farid Akbar, Arya Wira Yudha, Moh. Hasbi Rofiqi, Aji Budiono, Purnama Julia Utami. dan merupakan team formatur terbentuknya himpunan ini.
Setelah melakukan musyawarah besar Himapolitik pada tanggal 5 September 2009. Maka terbentuklah himpunan mahasiswa ini. Dan dengan SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik nomor; 17/J10.1.16/SK/2010. Hima Politik telah resmi diakui di kalangan civitas akademica Universitas Brawijaya.
Jumlah mahasiswa Ilmu Politik tahun 2008 dan 2009 adalah sekitar 105 orang. Dan dalam usianya yang relative muda Hima Politik telah berperan aktif dalam banyak kegiatan baik local, nasional dan Internasional. Telah banyak jalinan kerja sama yang telah dibangun dengan berbagai perusahaan, institusi riset, dan ilmu politik dari universitas-universitas yang ada di indonesia dalam rangka untuk membentuk mahasiswa yang berkualitas dan kritis yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
***************************************************************************
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2009
PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
Universitas Brawijaya Malang
Sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang penting dalam hidup ini, maka ilmu politik adalah salah satu wawasan yang tidak boleh kita lupakan. Oleh karena itu Universitas Brawijaya mendirikan program studi ilmu politik sebagai sumbangan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Atas dasar itulah dan juga sebagai salah satu tempat untuk belajar berorganisasi, maka Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Brawijaya mendirikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik. Berkenaan dengan tersebut maka juga dirumuskan AD / ART sebagai salah satu syarat berdirinya sebuah organisasi.
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2009
PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
Universitas Brawijaya Malang
Berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang penting dalam hidup ini, maka ilmu politik adalah salah satu wawasan yang tidak boleh kita lupakan. Oleh karena itu Universitas Brawijaya mendirikan program studi ilmu politik sebagai sumbangan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Atas dasar itulah dan juga sebagai salah satu tempat untuk belajar berorganisasi, maka Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Brawijaya mendirikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik. Berkenaan dengan tersebut maka juga dirumuskan AD / ART sebagai salah satu syarat berdirinya sebuah organisasi.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik yang selanjutnya disingkat Himapolitik.
Pasal 2
Hima Politik didirikan di FISIP Universitas Brawijaya Malang pada hari Sabtu tanggal 05 bulan September tahun 2009 pukul 10.53 WIB.
Pasal 3
Hima Politik bertempat dan berkedudukan di FISIP (FISIP) Universitas Brawijaya Malang.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi Hima Politik berada di tangan anggota Hima Politik. FISIP Universitas Brawijaya, melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya.
Pasal 5
Kedudukan Hima Politik berada kordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP (BEM FISIP) Universitas Brawijaya.
BAB III
AZAS, PRINSIP DAN LANDASAN
Pasal 6
Azas Hima Politik adalah Pancasila
Pasal 7
Prinsip Hima Politik adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, integritas, idealisme, intelektual dengan menjaga loyalitas dan solidaritas dengan bersikap terbuka dan kritis demi Hima Politik yang Independen.
Pasal 8
Landasan Hima Politik:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Tri Dharma Perguruan Tinggi
4. AD / ART Lembaga Kedaulatan Mahasiswa FISIP (LKM FISIP) Universitas Brawijaya.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
Tujuan Hima Politik adalah membentuk pribadi Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya yang berazaskan Pancasila dan mampu memberikan kontribusi yang membangun bangsa Indonesia khususnya FISIP Universitas Brawijaya dengan disertai tanggung jawab dan akhlak mulia.
Pasal 10
Fungsi Hima Politik adalah :
1. Wadah pembinaan kepribadian dan intelektual Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya.
2. Wadah penyalur aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya.
BAB V
SIFAT
Pasal 11
Sifat Hima Politik adalah demokratis dan independen.
BAB VI
KEANGOTAAN
Pasal 12
Anggota Hima Politik adalah seluruh Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya yang masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Alat kelengkapan Himapolitik terdiri atas :
1. Musyawarah Besar Himapolitik yang disingkat MUBES Himapolitik adalah keputusan tertinggi dalam mekanisme Himapolitik.
Macam macam sidang MUBES Hima Politik :
1. Sidang Umum
2. Sidang Istimewa
3. Sidang Tengah Periode
2. Dewan politik merupakan lembaga pengawas dan penasehat penyelenggara himpunan yang mempunyai fungsi check and balances.
BAB VIII
PENYELENGGARA HIMPUNAN
Pasal 14
- Penyelenggara himpunan adalah Badan Pengurus Harian Himapolitik yang terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara,dan wakil-wakilnya serta dibantu oleh Divisi-Divisi.
- Ketua Himpunan (Kahim) memegang wewenang untuk memimpin dan menjalankan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik sesuai dengan AD/ART
- Penyelenggara Himpunan merupakan mahasiswa aktif program studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber keuangan Himapolitik :
- Dana dari Lembaga atau perorangan yang tidak mengikat.
- Usaha usaha yang sah, sesuai dengan azas, prinsip, sifat dan tujuan Hima Politik.
- Dana Kemahasiswaan FISIP Universitas Brawijaya.
BAB X
LAMBANG
Pasal 16

BAB XI
MEKANISME PERALIHAN
Pasal 17
Sebelum terbentuknya struktur organisasi Himapolitik, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dikoordinir oleh tim formatur Himapolitik, hingga terbentuknya struktur organisasi sesuai dengan AD/ART.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar Hima Politik hanya dapat diubah melalui sidang istimewa Hima Politik.
BAB XIII
PEMBUBARAN HIMA POLITIK
Pasal 19
Pembubaran Hima Politik hanya dapat dilakukan melalui sidang istimewa Hima Politik.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEDAULATAN
Pasal 1
Kedudukan Hima politik adalah koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Brawijaya dalam arti segala kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Hima Politik adalah atas sepengetahuan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Brawijaya
BAB II
AZAS, PRINSIP DAN LANDASAN
Pasal 2
1. Integritas adalah dalam upaya pengembangannya Hima Politik selalu mengedepankan profesionalisme yang berorientasi pada hal-hal yang lebih baik
2. Idealisme adalah bahwa Hima Politik selalu mengedepankan nilai-nilai prinsipil serta memegang teguh prinsip-prinsip nilai yang berlaku.
3. Intelektualisme adalah sebagai organisasi yang berada dalam lingkungan kampus Hima Politik selalu berlandaskan rasionalitas dan intelektualitas dalam berkarya
4. Solidaritas adalah segala hal yang berkenaan dengan Hima Politik secara utuh dibangun atas dasar solidaritas di antara anggota
5. Independen bahwa Himapolitik tidak berpihak pada kelompok manapun kecuali kepada kebenaran yang sesuai dengan prinsip dasar Hima Politik.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kewajiban Anggota Himapolitik :
1. Setiap anggota Himapolitik harus menjaga ketertiban dan nama baik Hima Politik.
2. Setiap anggota Himapolitik harus menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART serta segala ketentuan yang berlaku di Hima Politik.
Hak Anggota Himapolitik :
- Setiap anggota Himapolitik berhak mengeluarkan pendapat, usul, pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
- Setiap anggota Himapolitik berhak membela diri, mendapat perlakuan dan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai hukum.
- Setiap anggota Himapolitik memiliki hak memilih dan dipilih.
- Setiap anggota Himapolitik mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hima Politik.
- Setiap Anggota Himapolitik Berhak memiliki Bukti Tanda keanggotaan Berupa Emblem dan/atau Kartu Keanggotaan
Keanggotaan Himapolitik dapat hilang karena :
- Meninggal dunia.
- Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa ProgramStudi Ilmu Politik, FISIP Universitas Brawijaya.
- Terbukti melanggar AD/ART dan atau MUBES.
Sanksi :
1. Setiap anggota Hima politik dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART Hima Politik
2. Hal hal yang berkaitan dengan tata cara dan pemberian sanksi akan diatur dalam sidang istimewa.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 4
Musyawarah Besar Himapolitik (MUBES) sekurang kurangnya dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari jumlah anggota Himapolitik.
Pasal 5
Tugas dan Wewenang MUBES :
- Mengubah dan menetapkan AD/ART Hima Politik.
- Memilih dan menetapkan presidium Hima Politik.
- Menetapkan Kahim yang terpilih berdasarkan pemilihan yang demokratis dan transparan.
- Menentukan mekanisme sanksi dan mecabut keanggotaan Hima Politik.
- Menetapkan tim formatur Himapolitik.
- Menetapkan dewan politik.
- Meminta laporan Pertanggungjawaban kepada pengurusan sebelumnya.
Hak dan Kewajiban MUBES Hima Politik:
1. Berhak mengubah dan menetapkan AD/ART Hima Politik.
2. Berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART Hima Politik.
3. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang MUBES.
Pasal 72. Berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART Hima Politik.
3. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang MUBES.
Keanggotaan MUBES Hima Politik :
1. Anggota MUBES Hima Politik terdiri dari seluruh anggota Himapolitik.
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota MUBES Himapolitik :
1. Setiap anggota MUBES Himapolitik mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2. Setiap anggota MUBES Himapolitik wajib menjalankan fungsinya sebagai anggota yang bertanggung jawab.
Pasal 92. Setiap anggota MUBES Himapolitik wajib menjalankan fungsinya sebagai anggota yang bertanggung jawab.
1. Presidium MUBES Hima Politik dipilih dari dan oleh anggota MUBES Himapolitik dalam sidang umum MUBES Himapolitik.
2. Presidium MUBES Himapolitik tidak berhak mengatas-namakan Himapolitik dan mengeluarkan keputusan, kecuali hasil sidang.
3. Presidium MUBES Himapolitik terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil dan satu orang notulis.
2. Presidium MUBES Himapolitik tidak berhak mengatas-namakan Himapolitik dan mengeluarkan keputusan, kecuali hasil sidang.
3. Presidium MUBES Himapolitik terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil dan satu orang notulis.
4. Pergantian Presidium MUBES ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
Pasal 10
1. Dewan politik terdiri dari 3 orang.
2. Anggota dewan politik dipilih dari pengurus Himapolitik periode sebelumnya.
3. Anggota dewan politik secara langsung menjadi tim formatur Himapolitik.
4. Mekanisme pemilihan dewan politik diserahkan kepada MUBES
Pasal 112. Anggota dewan politik dipilih dari pengurus Himapolitik periode sebelumnya.
3. Anggota dewan politik secara langsung menjadi tim formatur Himapolitik.
4. Mekanisme pemilihan dewan politik diserahkan kepada MUBES
1. Tim formatur terdiri dari Kahim terpilih,Kahim periode sebelumnya,dan dewan politik.
2. Tim formatur berhak mengusulkan susunan kepengurusan kepada Kahim terpilih.
Pasal 12
1. Sidang Umum merupakan mekanisme sidang tertinggi MUBES Himapolitik
2. Dalam satu periode sidang diadakan sekurang kurangnya satu kali dengan tujuan:
a. untuk menetapkan kahim yang terpilih dalam pemilihan.
b. untuk meminta pertanggungjawaban Kahim Himapolitik atas pelaksanaan AD/ART Himapolitik dan peraturan lainnya.
Pasal 13
Sidang Istimewa dilaksanakan untuk :
1. Meminta pertanggung jawaban Ketua Himapolitik dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar AD/ART Himapolitik.
2. Membahas perubahan AD/ART Himapolitik dan Referendum pembubaran Himapolitik.
3. Mengatur dan memberikan sanksi untuk anggota Hima politik yang terbukti menyalahi ketentuan-ketentuan hima politik sesuai dengan AD/ART
Pasal 14
1. Diadakan sidang istimewa bila diusulkan sekurang kurangnya setengah dari anggota MUBES Hima Politik dan akan melalui mekanisme memorandum.
2. Sidang dianggap sah bila sekurang-kurangnya dihadiri setengah ditambah satu anggota Himapolitik.
3. Keputusan dan ketetapan dianggap sah bila disetujui 65% dari anggota MUBES Hima Politik yang hadir dan atau melalui mekanisme pengambilan keputusan yang telah ditetapkan.
Pasal 15
Sidang Tengah Periode :
1. Dilaksanakan pada tengah periode kepengurusan MUBES Himapolitik
2. Dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja dan kegiatan di Himapolitik yang dijalankan oleh BPH (badan pengurus harian)
BAB V
SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 16
Badan Pengurus Harian Himapolitik adalah terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara, serta wakil-wakilnya.Selebihnya merupakan alat kelengkapan pengurus yang terdiri dari Divisi-Divisi yang dipilih oleh Ketua Himpunan.
Pasal 17
Ketua Himpunan mempunyai Hak prerogatif untuk memilih wakil ketua, sekretaris, bendahara dan divisi-divisi berdasarkan pertimbangan dari tim formatur.
Pasal 18
Masa Jabatan kepengurusan Himapolitik adalah satu tahun terhitung setelah pelantikan Badan Pengurus Harian Himapolitik FISIP Universitas Brawijaya
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Dana Kegiatan Mahasiswa :
1. Dana yang disalurkan ke Himapolitik melalui bagian kemahasiswaan.
2. Penggunaan dana secara keseluruhan dilaporkan secara tertulis dalam musyawarah besar serta kepada pihak dekanat melalui BEM FISIP.
Pasal 20
Dana insidental adalah dana yang didapat dari iuran mahasiswa, dari lembaga atau perorangan yang tidak mengikat dan usaha usaha lain yang sah.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
1. Perisai Merah Putih melambangkan bahwa HIMAPOLITIK berada dalam naungan NKRI dan siap melindungi kesatuan dan kedaluatan NKRI
2. Mahkota dengan LIMA PUNCAK berarti bahwa HIMAPOLITIK menjunjung tinggi LIMA LANDASAN HIMAPOLITIK: Integritas, Idealisme, Intelektual, Solidaritas, dan Independen.
2. Mahkota dengan LIMA PUNCAK berarti bahwa HIMAPOLITIK menjunjung tinggi LIMA LANDASAN HIMAPOLITIK: Integritas, Idealisme, Intelektual, Solidaritas, dan Independen.
3. LIMA BINTANG melambangkan LIMA SILA dalam PANCASILA. Bintang dipilih karena Ke 5 Sila tersebut adalah BINTANG PENUNJUK ARAH HIMAPOLITIK
4. Bentuk sayap yang elegan menunjukkan bahwa HIMAPOLITIK siap untuk "terbang" untuk menggapai prestasi yang tinggi.
5. Tulisan INTEGRITAS * IDEALISME * INTELEKTUAL * SOLIDARITAS * INDEPENDEN * UNIVERSITAS BRAWIJAYA dibentuk menjadi sebuah lingkaran yang melingkupi seluruh komponen logo memiliki makna: HIMAPOLITIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA disatukan oleh kelima unsur (Universitas Brawijaya sebagai wadah penampung aspirasi) tersebut. Lingkaran juga memiliki makna kebulatan tekad dan hati serta persatuan tanpa batas.
4. Bentuk sayap yang elegan menunjukkan bahwa HIMAPOLITIK siap untuk "terbang" untuk menggapai prestasi yang tinggi.
5. Tulisan INTEGRITAS * IDEALISME * INTELEKTUAL * SOLIDARITAS * INDEPENDEN * UNIVERSITAS BRAWIJAYA dibentuk menjadi sebuah lingkaran yang melingkupi seluruh komponen logo memiliki makna: HIMAPOLITIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA disatukan oleh kelima unsur (Universitas Brawijaya sebagai wadah penampung aspirasi) tersebut. Lingkaran juga memiliki makna kebulatan tekad dan hati serta persatuan tanpa batas.
BAB VIII
PERUBAHAN ART HIMA POLITIK
Pasal 22
Usulan perubahan ART Himapolitik hanya dapat melalui MUBES Himapolitik
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
1. ART Hima Politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD Himapolitik.
2. Hal hal yang belum diatur dalam ART Hima Politik ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan serta peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Hima Politik.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 05 September 2009
Pada Tanggal : 05 September 2009
Pukul : 11.30 WIB
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
BEM FISIP DPM FISIP KM FISIP
Mengesahkan,
Ketua Presidium Sidang
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
BEM FISIP DPM FISIP KM FISIP
Mengesahkan,
Ketua Presidium Sidang
About Divisi Penerbitan
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Untuk mencari mudah: CTRL+F lalu ketik NIM anda! Daftar Nama Penerima Beasiswa PPA Tahun 2011 UNIVERSITAS BRAWIJAYA NO NIM ...
-
Tentang Himapolitik FISIP Universitas Brawijaya Oleh Purnama Julia Utami SEJARAH TERBENTUKNYA HIMAPOLITIK Pada awalnya Him...
-
______ Selamat datang di situs resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapolitik), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP...
-
SELAMAT KEPADA JUARA I ESSAY ANTI KORUPSI YOUNG POLITICIAN AWARDS 2011 Achmad Iqbal Bany Hadits dari SMAN 1 Puri, Mojokerto d...
-
Malang - Berawal dari fakta ada penolakan surat miskin dari salah satu sekolah kejuruan negeri di Kota Malang. Sekitar 100-an orang mel...
-
KEGIATAN 1. Malam Keakraban (Makrab) Himapolitik di Villa Tiga Putri Kota Batu, Jawa Timur. (2-3 April 2011) 2. Young Politician Awa...
-
Selamat datang di situs resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapolitik), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), U...
-
SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA POLITICS FESTIVAL (P-FEST) 2011 11. Lomba Karikatur Peserta merupakan mahasiswa/ umum Peserta ...
-
KEPUTUSAN Dewan Juri LOMBA POLITICS FESTIVAL 2011 Setelah melewati masa penjurian yang dilakukan selama 2 (dua) hari mulai tanggal...
-
Malang - Berawal dari fakta ada penolakan surat miskin dari salah satu sekolah kejuruan negeri di Kota Malang. Sekitar 100-an orang mel...